Senin, 02 April 2012

impo brita riau terkini


Bar Hotel Mayang Ratu Pekanbaru Terbakar

Bar hotel Mayang Ratu di Jalan Jenderal Sudirman, terbakar. Petugas Pemadam Kebakaran sulit melakukan pemadaman karena posisi bar yang berada di bagian belakang hotel.

Riauterkini-PEKANBARU- Bar Hotel Mayang Ratu di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Senin malam (20/2/12) sekitar pukul 19.00 WIB dilalap si ‘jago merah’. Peristiwa kebakaran itu membuat panik seluruh tamu hotel.

Informasi yang dihimpun riauterkini.com, sumber api berasal dari ruang Bar Matrix yang berada di bagian belakang hotel. Belum diketahui penyebab kebakaran. Di samping tidak terlalu tampak kobaran api, pengunjung dan petugas kebakaran yang melihat gumpalan asap tebal. Gumpalan asap tebal itu terus memenuhi seluruh bagian hotel.

Dari pantauan riauterkini.com, karena tebalnya asap yang menyelimuti sebagian besar kamar-kamar hotel menyebabkan petugas kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru kesulitan mencapai titik kebakaran. Bahkan beberapa petugas yang berupaya keras memadamkan api terlihat menggunakan masker oksigen.

“Begitu dapat kabar hotel ini terbakar, kita langsung kita turunkan sebanyak 6 unit mobil pemadam kebakaran,” kata Syafril Nawawi, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru yang ditemui wartawan di lokasi kebakaran.

Ditambahkannya, petugasnya kesulitan untuk memadamkan api karena gumpulan asap yang sangat tebal yang menyebabkan minimnya oksigen. Selain itu bagian yang terbakar itu merupakan lorong-lorong dan bersekat-sekat.

Hingga berita ini diturunkan sekitar pukul 21.00 WIB, upaya pemadaman masih berlangsung. *** (son)

PTPN V Baru Mau Perbaiki 3 Km Jalan Rusak di Rohul

Setelah "diancam", direksi PTPN V baru akhir mau memperbaiki sepanjang 3 Km jalan yang rusak parah di Rohul.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Direksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V akhirnya komit dan mengaku sanggup untuk memperbaiki kerusakan ruas jalan dari Simpang PIR Kecamatan Tandun sampai Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang selama ini rusak parah. Sementara, PT Masuba Citra Mandiri (MCM) belum berikan keputusan.

Hal itu diungkapkan Direksi PTPN V Pekanbaru, saat kunjungan Anggota Komisi III DPRD Rohul ke kantor perusahaan BUMN di Pekanbaru, Senin (20/2/12). Kunjungan itu dipimpin langsung Rusli bersama seluruh anggota Komisi III DPRD Rohul, sebagai upaya menindaklanjut hearing dengan PTPN V, PT MCM, dan PT Sumatera Persada Energi (SPE) di Gedung DPRD kabupaten setempat, pekan lalu.

Rusli mengatakan, pihak PTPN V sudah mendukung program Pemkab Rohul untuk lakukan pengerasan ruas jalan Simpang PIR-Pendalian IV Koto sepanjang 22,5 Kilometer (Km), pada tahun ini. Perusahaan milik BUMN itu, hanya sanggup perbaiki jalan sepanjang 3-4 Km dan melakukan pengerasan jalan.

PT SPE sendiri, pada hearing pertama telah memutuskan sanggup ikut program perbaikan ruas jalan Simpang PIR-Pendalian IV Koto sepanjang 5 Km. sementara melalui APBD Rohul 2012, Pemkab telah anggarkan dana sekitar Rp4 miliar untuk pengerasan ruas jalan itu sepanjang 10 Km.

“Kita masih menunggu keputusan dari manajemen PT MCM, mereka belum berikan keputusan pastinya kepada Komisi III DPRD. Pada hearing sepekan lalu, telah kita sampaikan PT MCM hanya lakukan pengerasan jalan sepanjang 3 Km. Direncanakan, Selasa besok (21/2/12), kita penuhi undangan Kantor Direksi PT MCM di Pekanbaru, semoga perusahaan ini komit juga,” harapnya.

Rusli, politisi Partai Golkar tersebut, mengaku jika ketiga perusahaan telah komit untuk lakukan pengerasan ruas jalan Simpang PIR-Pendalian IV Koto, secara teknis ketiga perusahaan itu akan mengadakan pertemuan dengan Dinas Bina Marga Rohul, menyangkut pembagian perbaikan jalan rusak di Pendalian.

“Kita mengucapkan terimakasih banyak kepada dua perusahaan yang telah membantu masyarakat Rohuk untuk ikut perbaikan jalan dari Simpang PIR-Pendalian, sebab selama ini kasihan masyarakat disana, apalagi kondisi hujan," ucapnya.

Selaku fasilitator, Rusli juga minta Dinas Bina Marga Pengairan Rohul agar menyusun program kerja secepatnya terkait pengerasan jalan di Pendalian. Instansi tersebut dimintanya juga mengundang tiga perusahaan untuk duduk bersama, dalam membuat rincian biaya dan teknis di lapangan.

“Kita serahkan secara teknis untuk sistem pengerjaannya, namun diharapkan tidak asal jadi, sehingga jalan yang diperbaik itu bemanfaat banyak bagi masyarkat banyak, apalagi jalan itu sebagai jalur distribusi hasil pertanian dan perkebunan masyarakat dan perusahaan selama ini,” mintanya.***(zal)

Dua Warga Bengkalis Tewas

Dua warga tewas akibat kedua sepeda motor mereka “laga kambing” di Jalan Awang Mahmuda Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis.

Riauterkini-BENGKALIS- Akibat adu sepeda motor, dua pemuda Ruli Satria (29) warga Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, dan Iwan (20) warga Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis tewas setelah terjadi kecelakaan maut di Jalan Awang Mahmuda Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis, Jum’at (17/2/12) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Bengkalis AKBP Toni Ariadi Efendi melalui Kasat Lantas Polsek Bengkalis AKP Mariyono, kepada wartawan, Senin (20/2/12), membenarkan kejadian tersebut. Korban yang meninggal salah satunya adalah Iwan, yang tewas di tempat kejadian peristiwa (TKP). “Sedangkan, Ruli Satria yang statusnya pegawai honorer Dishub Kominfo meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSUD Bengkalis,” paparnya.

Menurut polisi, peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi Jumat lalu itu, berawal dari melajunya kendaraan Yamaha Jupiter Z bernomor polisi (nopol) BM 5703 DT yang dikendarai Ruli Satria dari arah Sungai Alam menuju ke pelabuhan Roro Air Putih. Dengan kecepatan tinggi tepat di samping Kantor Polsek Bengkalis, tiba-tiba satu unit kendaraan Yamaha Jupiter MX Nopol BM 5598 DM dikendarai Iwan keluar dari gang.

“Spontan saja, tabrakan tak dapat terelakan. Ruli yang melaju dengan sepeda motornya terkejut, sehingga kendaraan yang dikendarainya tidak sempat menghindar dan langsung menabrak kendaraan yang keluar dari gang,” kata AKP Maryono lagi.

Kejadian tersebut sempat menarik perhatian warga TKP. Sejumlah warga berusaha menolong, namun nyawa Iwan tak tertolong, dengan kondisi sepeda motor yang ringsek. Sementara korban Ruli Satria mengalami luka berat dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir, meskipun sempat memperoleh perawatan intensif di RSUD Bengkalis.

“Kerugian materi terkait insiden ini diperkirakan mencapai Rp 4 juta rupiah,” tutup AKP Maryono.***(dik)

Walikota Belum Tentu Setujui Puluhan Pejabat Pindah ke Pemprov

Meksipun merupakan hak setiap PNS, namun belum tentu permohonan pindah puluhan pejabat Pemko Pekanbaru ke Pemprov disetujui Walikota Firdaus.

Riauterkini-PEKANBARU- Adanya puluhan pegawai Pemko Pekanbaru, yang mengajukan pindah ke Pemprov Riau. Belum tentu dipastikan permohonan mereka dikabulkan, Walikota Pekanbaru Firdaus. Sebab Menurut Sekretaris Kota (Setko) Pekanbaru M. Wardan, yang menjelaskan perihal prosedur pengajuan pindah kerja. Harus melalui evaluasi terlebih dahulu, sehingga Wardan menyebutkan bisa jadi walikota akan menolak permohonan para pegawai tersebut.

Meskipun Wardan menjelaskan, permohonan pengajuan pindah tugas, bisa menjadi hak setiap pegawai. Namun berdasarkan peraturan, perpindahan setiap pegawai harus melalui bebrapa prosedur. Tidak bisa serta merta dikabulkan, “ Memang benar ada puluhan pegawai Pemko, yang terdiri dari lurah, camat, Sekcam, dan pegawai sekretariat. Yang mengajukan permohonan pindah tugas ke Pemprov, namun permohonan mereka belum tentu dikabulakan walikota, “ ujar Wardan Senin (20/2/12).

Ditambahkan Wardan, terkait pengajuan pindah puluhan pegawai. Sejauh ini justru belum dibicarakan dengan walikota. Selain itu pengajuan tersebut juga, belum mendapat respon dari pihak Pemprov. “ Bisa saja nanti pengajuan mereka ini ditolak, atau tertolak, baik dari walikota maupun dari Pemprov sendiri. Sebab sampai sekarang belum ada respon Pemprov, terkait surat pengajuan pindah pegawai yang sudah kita kirimkan, “ paparnya.

Untuk mengyingkapi persoalan diatas, Wardan mengatakan dalam waktu dekat. Pemko akan menggelar rapat khusus dengan intansi terkait. Selain itu Wardan menegaskan, jika dalam pelaksanaanya permohonan mereka. Akan menimbulkan polemik yang justru mendatangkan efek negatif, bisa saja permohonan itu ditolak.***(yunk)

Gajah Liar Rusak Kebun dan Rumah Warga Rohul

Jumlah gajah liar yang masuk pemukiman warga Tambusai Utara, Rohul terus bertambah. Gajah-gajah tersebut merusak kebun dan rumah warga.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Keberadaan belasan kawanan gajah liar di wilayah Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, semakin meresahkan masyarakat Mahato dan sekitarnya. Kawanan itu bukan saja telah merusak tanaman perkebunan, namun telah merusak satu rumah masyarakat tempatan.

Sebelumnya, empat hari lalu, Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau berhasil mengusir lima ekor kawanan gajah liar yang telah merusak puluhan hektar perkebunan kelapa sawit, karet, kelapa, semangka, pohon pisang, milik masyarakat Dusun I (satu) Mahato, Desa Mahato ke dalam hutan dengan menggunakan jasa dua ekor gajah jinak dan terlatih.

Namun, dua hari terakhir, terhitung Sabtu (18/2/12) sore kemarin. Menurut Kepala Desa Mahato Sakti Sumali, sebanyak 12 ekor kawanan gajah masuk ke desanya dan telah merusak sekitar 2 hektar perkebunan kelapa sawit milik masayrakatnya.

“Perkebunan masyarakat yang rusak, rata-rata yang menjadi jalan gajah, termasuk satu rumah warga milik Simanjuntak di Dusun Jaya Sakti turut dirusak kawanan gajah liar tersebut,” terang Sumali kepada riauterkini.com via sambungan teleponya, Senin (20/2/12).

Sumali mengungkapkan, awalnya 12 ekor gajah liar itu berada sekitar 500 meter dari pemukiman. Namun karena ada upaya pengusiran, sekarang hanya 8 ekor yang masih bertahan di areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat tempatan, antara DK I dan DK II, tepatnya di Kampung Bahorok, sekitar 2 kilometer dari pemukiman.

“Sementara empat ekor lainnya kini telah pindah ke Dusun Batang Buruk, Desa Mahato, tepatnya di seberang Sungai Batang Kumu, tak jauh dari tempat sebelumnya di Dusun Satu Mahato,” katanya.

Upaya mengusir gajah, pihak desa dibantu masyarakat siaga selama 24 jam, namun hanya sebatas melakukan pengusiran ala kadarnya, seperti membakar ban-ban mobil bekas dan menggunakan obor (suluh.red).

“Sebab itu masyarakat sekarang berlakukan waktu siaga 24 jam. Saya sudah laporkan hal itu ke Polsek dan Camat Tambusai Utara, sementara dewan telah melapor ke Pemkab Rohul,” tandasnya.

Di lain tempat, Anggota Komisi I DPRD Rohul Jasminto, mengatakan 12 ekor kawanan gajah yang masuk perkampungan di Tambusai Utara kini telah menjadi dua kelompok. Keberadaan para kawanan gajah liar tersebut, menurutnya telah meresahkan seluruh warga, apalagi telah merusak satu rumah warga.

“Saya sudah coba kontak Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rohul (Sugiyarno), diakuinya akan cepat berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Riau. Tapi saran saya, jika gajah hanya diusir mereka akan tetap di desa atau pindah ke desa lain, alangkah baiknya bagaimana jika gajah ditangkap dan dipindahkan ke kawasan Tesso Nilo, sebelum masyarakat di Mahato jadi korban,” saran Jasminto, politikus PKNU.

Semito, Sekretaris Desa Sukadamai, turut membenarkan keberadaan gajah. Menurutnya, dua hari lalu belasan kawanan gajah liar itu juga melintas di desanya, tapi masyarakat tidak berani mendekat. “Menurut masyarakat, gajah-gajah tersebut dari daerah Cikampak Sumatera Utara, mereka juga terusir dari sana karena ada pembukaan lahan,” ungkapnya.

Diduga Gajah Pindah Akibat Habitatnya Ludes

Alilius, Mantan Anggota DPRD Rohul priode 2004-2009, mengatakan masuknya gajah ke areal perkebunan masyarakat di Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, sepekan terakhir diduga akibat ludesnya Hutan Lindung Mahato yang saat ini sedang giat dijadikan sbagai lahan perkebunan milik PT Torganda dan PT MAN.

“Bagaimana gajah tidak masuk ke perkampungan Mahato, hutan disana sudah ludes dibabat PT Torganda dan PT MAN, ini karena mudahnya izin dari pusat,” tegas Alilius, kepada riauterkini.com di Pasirpangaraian.

Menurutnya, saat ini hutan di Mahato yang berstatus Hutan Produksi Lindung (HPL) dan Hutan Lindung (HL), kini telah digunakan sebagai areal perkebunan milik PT Torganda dan PT MAN. Kedua perusahaan itu, katanya sedang giat membuka lahan untuk areal perkebunan kelapa sawitnya.

Semakin sempit, dan bahkan semakin habisnya kawasan hutan lindung di Mahato, para kawanan gajah liar tersebut, menurutnya mencari lokasi baru untuk hidup sehingga areal perkebunan masyarakat dan perkampungan menjadi sasarannya, sebab selama ini habitatnya telah diganggu.

“Kita minta agar Kementrian Kehutanan (Kemenhut) lebih tegas dan tahu kondisi di lapangan sebelum mengeluarkan perizinan penggunaan hutan lindung. Perkebunan milik perusahaan di Mahato perlu ditinjau ulang, sebab hutan lindung kini telah berubah menjadi areal perkebunan perusahaan. Jadi wajar jika gajah pindah ke perkebunan masyarakat,” mintanya.***(zal)

PNS Malaysia Dituntut 20 Tahun Penjara

JPU Kejari Pekanbaru menuntut seorang pegawai kerajaan Malaysia 20 tahun penjara. Ia diyakini terlibat kepemilikan 1,5 kilogram sabu-sabu.

Riauterkini-PEKANBARU- Muhammad Adnan alias Adenan (51) seorang pejabat pelabuhan Portklang, Muar, Johor Malaysia dituntut selama 20 tahun penjara. Karena terbukti melanggar pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain tuntutan kurungan, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar atau subsider selama 1 tahun kurungan.

Amar tuntutan dakwaan terdakwa yang dibacakan JPU Syahril SH dan Wilsa SH pada Senin (20/2/12)dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri PN Pekanbaru yang diketuai Isnurul SH tersebut, JPU menilai bahwa terdakwa bersama terdakwa Januar (terdakwa berkas terpisah) dengan sengaja membawa narkoba jenis sabu sabu seberat 1,5 Kg dan barang bukti (BB) tersebut kemudian diserahkan kepada pemesan melalui terdakwa Norman yang tinggal di Dumai," terang JPU.

Selain terdakwa Adenan, JPU juga menuntut terdakwa Norman dan Zulkifli selama 20 tahun kurungan penjara, serta denda Rp 1 miliar atau subsider selama 1 tahun," ujar Syahril.

Selanjutnya, untuk pembacaan amar tuntutan dakwaan terhadap terdakwa Januar dan Dedi, majelis hakim kemudian menunda sementara (skor) persidangan untuk istirahat sejenak.

Seperti diketahui, terdakwa Adenan bersama 4 orang rekannya yakni Januar, Norman, Dedi dan Zulkifli ditangkap tim reserse Mabes Polri di Hotel Dian Graha kamar 302 pada 28 Juni 2011 lalu. Dari tangan kelima terdakwa polisi menemukan 1,5 Kg sabu sabu yang disimpan dalam kaleng cat dan kaleng roti.

Menurut para terdakwa BB tersebut merupakan milik A Heng (DPO) polisi yang merupakan warga negara Malaysia.***(har)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar